Namun, bagi pelamar yang pernah mengundurkan diri dari proses pendaftaran CPNS atau PPPK ketika sudah mendapatkan penetapan NIP, maka mereka tidak bisa melakukan pendaftaran pada tahun 2023.
Terakhir, para pelamar diwajibkan untuk membuat akun pendaftaran di portal resmi yang sudah disediakan.
Terpenting, para pelamar harus terus memantau informasi terbaru dari pihak BKN agar tidak tertinggal dalam proses seleksi yang akan dilakukan.
Apabila terdapat kendala pada proses pendaftaran, pelamar dapat mengakses halaman helpdesk pada laman resmi CASN 2023.***