news

Persyaratan Seleksi P3K Guru Tahun 2023: Langkah Menuju Kesejahteraan

Sabtu, 9 September 2023 | 16:44 WIB
Pengangkatan PPPK Guru. (Gorajuara/ web/ tabalongkab.go.id)

GORAJUARA - Tahun 2023 adalah tahun yang menjanjikan bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di Indonesia.

Setiap tahun, ribuan orang berusaha meraih peluang karier dalam sektor pemerintahan yang prestisius ini.

Namun, untuk berhasil, pemahaman yang baik tentang persyaratan adalah kunci utama.

Baca Juga: Info Penting Bagi Kamu yang Ingin Lolos CPNS dan P3K Tahun 2023, Berikut Persiapan Seleksinya..

Berikut persyaratan yang diperlukan untuk mengikuti seleksi P3K untuk Guru tahun 2023.

Persyaratan Umum

a. warga Negara Indonesia;

b. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

Baca Juga: Pemkot Bandung Prioritaskan Honorer Kategori II Jadi P3K

d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; dan

f. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

Persyaratan Khusus

Halaman:

Tags

Terkini