GORAJUARA - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17), akan menemui babak akhir.
Hari ini, Kamis, 7 September 2023, Mario akan menghadapi sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dilansir SIPP PN Jaksel, adapun sidang vonis terhadap anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu dimulai pukul 10.00 WIB dan digelar di ruang utama PN Jaksel.
"Kamis, 7 September 2023 agenda untuk putusan," tulis SIPP.
Sosok Mario Dandy Satrio menjadi viral usai melakukan penganiayaan terhadap David viral di media sosial.
Aksi kejam yang dilakukan Mario tersebut terjadi pada Senin (20/2/2023) di kawasan Ulujami, Pesanggragan, Jakarta Selatan.
Mario pun secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Metro Jakarta Selatan.
***