news

HATI-HATI! ASN Ketahuan Selingkuh Bisa Terancam Dipecat Lho, Simak Penjelasannya Berikut Ini

Jumat, 1 September 2023 | 07:00 WIB
ASN yang kepergok selingkuh terancam dicopot dari pekerjaannya (Foto: Gorajuara/ unsplash/ Roman Kraft)

GORAJUARA - Menduakan pasangan sah alias selingkuh menjadi salah satu pelanggaran yang kerap dilakukan ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam kurun beberapa waktu terakhir. 

Adapun permasalahan selingkuh yang menjerat sejumlah ASN itu ditemukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

Pada kurun waktu 2020-2023, KASN menyebut ada 172 masalah rumah tangga, termasuk selingkuh, yang menjerat sejumlah ASN. 

Baca Juga: Miris! Pergoki Suami Selingkuh dengan Sesama Pria, Selebgram Meylisa Zaara Malah Kena Hajar

Terkait dengan masalah perselingkuhan yang menjerat sejumlah abdi negara, Ketua KASN Agus Pramusinto buka suara. 

Dalam webinar “Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang" hari Rabu, 30 Agustus 2023, Agus menyoroti lambatnya penanganan masalah perselingkuhan ASN. 

"Beberapa faktor penyebabnya antara lain adanya benturan kepentingan di antara para pihak yang berkepentingan dan adanya pandangan bahwa perselingkuhan merupakan persoalan pribadi," ungkap Agus dikutip dari laman KASN oleh GORAJUARA. 

Baca Juga: Selebgram Meylisa Zaara Jadi Korban KDRT Usai Pergoki Sang Suami Diduga Selingkuh dengan Sesama Pria

 

Terkait dengan masalah perselingkuhan di kalangan ASN, Pangihutan Marpaung selaku Asisten KASN menyebut hal itu sudah diatur oleh pemerintah. 

Adapun aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. 

Marpaung menjelaskan bahwa Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 melarang PNS hidup bersama dengan perempuan yang bukan istrinya atau sebaliknya tanpa ikatan pernikahan resmi. 

Baca Juga: Tak Hanya Selingkuh, Ini Penyebab Raihaanun Dicerai OlehTeddy Soeriaatmadja Meski Telah 16 Tahun Menikah

Selanjutnya, Marpaung mengatakan bahwa ada sejumlah sanksi yang akan dihadapi para ASN bila melanggar Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990.

Halaman:

Tags

Terkini