GORAJUARA - Empat pemotor yang menjadi korban kecelakaan di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa kemarin bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya itulah, bisa jadi tersangka si korban atau pemotor, karena dia yang menyebabkan, karena tidak di situ jalurnya dia," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif pada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Empat pemotor yang menjadi korban karena kecerobohannya sendiri bisa diancam dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, kata Latif, penentuan tersangka masih menunggu hasil dari gelar perkara. Saat ini penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami keterangan sejumlah saksi guna mencari penyebab utama kecelakaan.
Diberitakan sebelumnya, Polisi menduga para pemotor yang melawan arah menjadi salah satu pemicu kecelakaan di Jalan Raya Lenteng Agung.
“Diduga yang menyebabkan kecelakaan adalah kendaraan roda dua yang melawan arus,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando saat dikonfirmasi wartawan.
Sementara itu, menindaklanjuti perihal kasus kecelakaan sejumlah kendaraan bermotor yang melawan arus, Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan tilang elektronik (ETLE) di sekitar lokasi tersebut.
“ETLE Mobile sedang melaksanakan penindakan di Jalan Raya Lenteng Agung,” ujar Latif saat dihubungi, Rabu (23/8/2023).
Kendati demikian Latif tidak menyampaikan lebih jauh mengenai penempatan ELTE Mobile pihaknya di lokasi tersebut.
Hanya saja Latif menyampaikan bahwa penempatan ETLE Mobile itu untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas.
“Ditempat-tempat rawan pelanggaran khususnya melawan arus,” tambahnya.