Beredar Video di Kanal Akun YouTube Diduga Menghina Islam dan Nabi Muhammad SAW, Seperti Apa Kontennya?

photo author
- Sabtu, 19 Agustus 2023 | 16:05 WIB
Ilustrasi cara menghilangkan pikiran negatif menurut Islam (Gorajuara.com/Pexels/Monstera)
Ilustrasi cara menghilangkan pikiran negatif menurut Islam (Gorajuara.com/Pexels/Monstera)

GORAJUARA - Sebuah kanal akun YouTube bernama Sunnah Nabi kini sedang ramai diperbincangkan banyak pihak. Konten yang membahas soal keagamaan tersebut, diduga isinya menghina Nabi Muhammad.

Kanal akun YouTube bernama Sunnah Nabi tersebut, berisi berbagai video animasi yang menceritakan seputar Nabi Muhammad dan juga kegiatannya. Kanal tersebut memiliki sekitar 5.960 pengikut atau subscriber dengan 29 video.

Kanal akun YouTube bernama Sunnah Nabi yang diduga menghina Nabi Muhammad itu, mendapat kecaman dari Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi.

Baca Juga: Rating TV Hari Ini 19 Agustus 2023: Cinta Tanpa Karena Masuk 3 Besar, Bidadari Surgamu Turun Peringkat

Pria yang akrab disapa Gus Fahrur ini menjelaskan konten video itu telah menghina Nabi Muhammad SAW dan Islam. Dia menilai video tersebut bisa membuat marah umat Islam dan merusak suasana kondusif di dalam negeri jelang Pemilu 2024.

"Video sampah seperti itu berpotensi merusak suasana kondusif dan keamanan negara yang mulai sibuk dengan urusan pemilu. Jangan sampai umat Islam marah dan bergejolak seperti api disiram bensin," tutur Ahmad Fahrur Rozi, pada wartawan.

Gus Fahrur selanjutnya meminta Bareskrim Polri menindak tegas penyebar video YouTube yang diduga menghina Islam dan Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Sinopsis Imlie ANTV Sabtu, 19 Agustus 2023: Arto Ungkap Perasaannya kepada Imlie di Depan Cheeni

"Kita mengecam keras siapapun yang membuat video animasi yang melecehkan Rasulullah SAW, manusia paling mulia dan paling dihormati umat Islam di muka bumi," katanya.

"Kita mendorong agar Bareskrim Polri segera bertindak cepat mengusut dan menindak tegas siapa pelaku dan pengedar video tersebut," sambungnya.

Terkait dengan video dugaan penghinaan Nabi Muhammad tersebut, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri langsung bergerak menyelidiki akun tersebut.

"Sedang berproses (penyelidikan)," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dihubungi, Jumat (18/8/2023).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini