Wasekjen MUI Buka Suara, Pihak Ponpes Al Zaytun Disebut Minta Diberi Kesempatan Hingga Tahun...

photo author
- Minggu, 16 Juli 2023 | 16:34 WIB
Wasekjen MUI beri penjelasan soal polemik Ponpes Al Zaytun (Foto: Gorajuara/Tangkap layar YouTube Indonesia Lawyers Club)
Wasekjen MUI beri penjelasan soal polemik Ponpes Al Zaytun (Foto: Gorajuara/Tangkap layar YouTube Indonesia Lawyers Club)

GORAJUARA - Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun menjadi perhatian nasional pada tahun 2023.

Dalam hal ini, Ponpes Al Zaytun disorot lantaran dianggap menyebarkan ajaran yang menyimpang dari agama Islam.

Terkait dengan polemik yang terjadi dalam Ponpes Al Zaytun, Wasekjen MUI (Majelis Ulama Indonesia) Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah angkat bicara.

Lantas, seperti apa pernyataan Ikhsan terkait pondok pesantren tersebut? Simak informasinya di bawah ini.

Baca Juga: Habib Bahar Bicara Soal Santri dan Pegawai Ponpes Al Zaytun, Sampai Singgung Soal Tenaga Kerja Asing alias TKA

Pernyataan Wasekjen MUI soal Ponpes Al Zaytun

Dalam pernyataan Ikhsan, MUI diketahui sudah memberi kesempatan kepada Ponpes Al Zaytun untuk berubah.

"Kami lebih banyak memberikan kesempatan untuk dilakukannya perubahan-perubahan," ujar Ikhsan dikutip dari unggahan YouTube Indonesia Lawyers Club pada 16 Juli 2023 oleh GORAJUARA.

Selanjutnya, Ikhsan mengatakan bahwa MUI sudah menyurati pihak Al Zaytun sebagai pengingat untuk tabayyun.

Baca Juga: 4 Mantan Pengurus Ponpes Al Zaytun Diperiksa, Usut Kasus Panji Gumilang...

Ikhsan mengatakan bahwa pihak Al Zaytun menjawab surat pertama yang dikirim oleh Majelis Ulama Indonesia.

"Surat pertama dijawab bahwa Ma'had (Al Zaytun) sedang sibuk dan akan memberi kesempatan nanti di tahun 2024," ucap Ikhsan.

Selanjutnya, Ikhsan menambahkan bahwa pihak MUI kembali mengirim surat kedua untuk pihak pondok pesantren yang berada di Indramayu tersebut.

Baca Juga: Pemimpin Ponpes Al Zaytun Bikin Habib Bahar Geram: MUI Jangan Mundur, Siapa Pun Bekingnya Panji!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: YouTube Indonesia Lawyers Club

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini