Kontroversi Ponpes Al Zaytun, Ribuan Pendemo Geruduk Pondok Minta Dibubarkan

photo author
- Kamis, 22 Juni 2023 | 22:29 WIB
Bolehkan Tawaf Ibadah Haji Dari Indonesia, MUI Indramayu Desak Pemerintah Tutup Pesantren Al-Zaytun (ist)
Bolehkan Tawaf Ibadah Haji Dari Indonesia, MUI Indramayu Desak Pemerintah Tutup Pesantren Al-Zaytun (ist)

GORAJUARA - Desakan agar Ponpes Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, diusut sekaligus dibubarkan makin kencang. Bahkan, sekarang tuntutannya disampaikan melalui demo besar-besaran.

Seperti yang terjadi Kamis (22/6/2023) saat ribuan massa mendatangi Ponpes Al Zaytun. Pendemo ini berasal dari gabungan elemen ormas di Indramayu

Pendemo dalam aksinya menyampaikan beberapa tuntuan di antaranya usut dugaan aliran sesat yang ada di dalam lingkungan ponpes, kemudian bubarkan Ponpes Al Zaytun.

Baca Juga: Ponpes Al Zaytun Diduga Sebarkan Ajaran Menyimpang, Polisi Bisa Lakukan Ini Asal...

Saat demo sempat terjadi kericuhan setelah massa dan pendukung Panji Gumilang saling dorong di samping selatan pintu masuk utama pondok pesantren Al-Zaytun.

Polres Indramayu sendiri telah mengerahkan 1.200 personelnya untuk berjaga di lokasi. Pihak kepolisian juga sudah memecah konsentrasi massa agar tidak terjadi gesekan yang meluas antara pendemo dan pihak ponpes Al-Zaytun.

Baca Juga: Lady Nayoan Memutuskan Untuk Bercerai dari Rendy Kjaernett? Di Podcast Dr Richard Lee Dirinya Mengungkapkan...

Sementara itu, Wakil Sekjen MUI Ikhsan Abdullah sebelumnya meminta pihak terkait untuk melakukan pembinaan terhadap Ponpes tersebut.

Sedangkan, Pemda Jabar bersama MUI dan para ulama membentuk tim investigasi yang akan bekerja selama 7 hari untuk tangani polemik Ponpes Al Zaytun.

Baca Juga: Sinopsis Imlie ANTV Jumat, 23 Juni 2023: Imlie Sangat Marah dengan Kedatangan Aryan yang Menemuinya

Polri juga menyatakan akan melakukan penelusuran terkait dengan ada tidaknya tindak pidana yang terjadi di Ponpes Al Zaytun

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini