GORAJUARA - Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, H. Aries Supriyatna, S.H., M.H. berpendapat diperlukan prosedur yang jelas bagaimana penanganan untuk memberikan
perlindungan dan perawatan kepada korban kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah pada anak.
Menengok kembali kasus-kasus yang terjadi di Kota Bandung yang berkaitan dengan penanganan terhadap korban di bawah umur belum lama ini.
“Kasus bullying, eksploitasi, bahkan kekerasan pada anak ini saya rasa masih tinggi di Kota Bandung. Penanganan khusus seperti apa yang harus kita berikan kepada mereka," ujar Aries, Rabu 14 Juni 2023.
Baca Juga: 40 Peserta Ikuti Pelatihan Pastry dan Barista, Ini Pesan Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung
"Apakah dalam konteks perlindungan anak ini hanya cukup dalam melakukan program pada penyusunan perwal atau hanya menangani korban. Kita harus berpikir bagaimana
untuk mengatasinya, salah satunya memperjelas prosedur, sejak laporan masuk hingga perawatan kepada korban,” tambah Aries.
Aries juga menegaskan bahwa penyusunan Perwal harus mampu menjelaskan secara detail penanganan kasus-kasus yang menimpa anak sesuai dengan prosedur dan peraturan
yang berlaku.
“Dalam penyusunan perwal ini, kita harus menentukan kriteria kasus, maksudnya setiap laporan harus ditentukan kasus ringan hingga kasus beratnya. Selain itu juga, kita harus menganalisis kelompok mana saja yang membutuhkan penanganan dari negara," ucap Aries.
Baca Juga: Komisi B Dukung Penertiban Reklame, Terlebih Ada Reklame Roboh di Bandung Timbulkan Korban Jiwa
"Berangkat pada peraturan yang menerangkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Kelompok masyarakat menengah ke bawah harus menjadi
prioritas dalam penanganan korban yang menimpa pada anak ini,” pungkasnya.
Aries mengatakan bahwa prinsip yang tertuang pada Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Berdasarkan
prinsip tersebut pemerintah Kota Bandung harus memberikan perhatian yang lebih dalam penangan anak terlantar di Kota Bandung.
“Pada Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, telah menerangkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar harus dipelihara oleh negara. Di Kota Bandung masih banyak
terlihat bahwa khususnya anak-anak terlantar ini masih belum mendapatkan haknya sesuai dengan peraturan yang telah diterangkan,” tandasnya.***