Tok! Dua Raperda Kota Bandung Disahkan

photo author
- Jumat, 19 Mei 2023 | 21:30 WIB
DPRD Kota Bandung mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Gorajuara/Diskominfo Kota Bandung)
DPRD Kota Bandung mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Gorajuara/Diskominfo Kota Bandung)

GORAJUARA - DPRD Kota Bandung mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda). Keduanya yaitu tentang Pemajuan Kebudayan dan Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro.

Ketua Panitia khusus (Pansus) 4, Yoel Yosaphat menjelaskan, Pemajuan Kebudayaan meliputi tradisi lisan, adat istiadat, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, olahraga tradisional, permainan rakyat, manuskrip, ritus, dan cagar budaya.

"Memajukan kebudayaan bisa dimulai dari tingkat kelurahan dan kecamatan. Terutama di zaman keterbukaan arus informasi yang masuk ke Indonesia tidak bisa dihindari, tapi bagaimana cara kita mempertahakan budaya di Kota Bandung," ungkap Yoel ujarnya saat Rapat Pariourna di DPRD Kota Bandung, Jumat 19 Mei 2023.

Baca Juga: Demi Desta, Natasha Rizky Rela Tinggalkan Hal Ini Sebelum Digugat Cerai oleh Mantan Personel Club Eighties

Dengan adanya peraturan ini diharapkan bisa menjadi benteng Kota Bandung untuk melestarikan budaya dan bisa memajukan budaya Sunda ke tingkat internasional.

"Penyusunan sistematika raperda tentang pemajuan kebudayaan terdiri dari 11 bab dan 27 pasal," sebutnya.

Sementara itu, Raperda kedua yang telah disahkan yaitu tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro.

Ketua Pansus 7, Iwan Hermawan optimis perda ini dapat melindungi, mengawasi, dan mendukung kegiatan koperasi. 

Baca Juga: Kris Wu Diduga Dibully di Penjara, Rekan Satu Sel Wu Yifan Ungkap Kondisi Terbaru Rapper China Kanada Ini

"Pemkot Bandung perlu segera melakukan integrasi data pelaku usaha yang menjadi binaan organisasi perangkat daerah dan stakeholder serta melakukan sinergitas program dan kegiatan antar organisasi perangkat daerah untuk fasilitasi dan pengembangan koperasi dan usaha mikro," ujar Iwan.

Selain itu, ia mengimbau agar Pemkot Bandung segera menindaklanjuti perda tersebut dan melakukan sosialisasi secara berkesinambungan melalui dinas terkait. 

Menanggapi dua raperda tersebut, Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menyampaikan, mengenai raperda tentang pemajuan budaya, Kota Bandung merupakan kota yang sangat terbuka dan kebudayaannya plural. Ini merupakan implementasi dari keberagaman. 

"Melalui Perda ini kita memiliki peluang untuk melakukan strategi pengembangan dan pembinaan yang lebih tepat, sehingga Bandung selalu beradaptasi dengan kondisi kekinian. Bersama-sama maju menghadirkan peradaban di masa yang akan datang," harap Ema.

Baca Juga: Tanggapan Presiden Jokowi Atas Kasus Menkominfo Johnny G. Plate, Netizen Kaitkan dengan Tiket Coldplay

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini