Polisi Berhasil Mengungkap Penanaman Ganja di Tempat Tersembunyi di Banjaran, 4 Orang Tersangka Ditangkap

photo author
- Rabu, 29 Maret 2023 | 06:05 WIB
Pernyataan Kapolresta bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat press conference pada Selasa, 28 maret 2023. (Gorajuara/ Instagram/ @infotibanjaran.id)
Pernyataan Kapolresta bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat press conference pada Selasa, 28 maret 2023. (Gorajuara/ Instagram/ @infotibanjaran.id)

GORAJUARA - Polresta Bandung telah berhasil menangkap empat orang tersangka dalam kasus penggunaan narkoba di wilayah Kabupaten Bandung.

Kegiatan penangkapan dilaksanakan di Kampung Ciherang Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo pada hari Selasa, tanggal 28 Maret 2023.

Kegiatan ini juga diikuti oleh sejumlah wartawan yang mengikuti press release dari pihak kepolisian.

Dalam kegiatan penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan.

Baca Juga: Catat! Syarat Pendaftaran Mudik Gratis Kereta Api 2023 dari Kementerian Perhubungan, Jangan Sampai Keliru!

Salah satunya adalah tanaman ganja seberat 250 gram dan 2 pohon jenis ganja yang ditanam di pot bunga.

Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah alat yang digunakan dalam kegiatan penanaman ganja.

Menurut pernyataan dari Kapolresta Bandung, Kusworo Wibowo, pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan selama empat hari berturut-turut mulai dari tanggal 25-28 Maret 2023.

Hasil dari penyelidikan tersebut mengarah kepada sebuah tempat yang biasa digunakan untuk kegiatan resepsi pernikahan.

Baca Juga: Peran CEO di Perusahaan Startup yang Perlu Diketahui, Ini Sederet Wewenang dan Kewajibannya

Namun, karena sudah lama tidak digunakan dan sepi dari penyewa, tempat tersebut kemudian dimanfaatkan oleh para pelaku sebagai tempat penanaman narkoba jenis ganja.

Lebih lanjut, Kapolresta Bandung mengungkapkan bahwa para pelaku sudah melakukan penanaman ganja tersebut selama delapan bulan terakhir dan telah berhasil melakukan dua kali panen setiap 4 bulan sekali.

Para pelaku juga mengaku mendapatkan bibit ganja tersebut dari salah satu temannya yang masih dalam pengembangan.

Atas perbuatannya, keempat pelaku tersebut dikenakan pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Dini

Sumber: Instagram @infotibanjaran.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini