Sudah Pasang Bendera? Ini Aturan, Ukuran, dan Tata Cara Pengibaran Merah Putih Jelang 80 Tahun Kemerdekaan RI

photo author
- Minggu, 3 Agustus 2025 | 09:00 WIB
Aturan, Ukuran, dan Tata Cara Pengibaran Merah Putih Jelang 80 Tahun Kemerdekaan RI (Foto: Gorajuara.com / Instagram @istanakepresidenanbogor)
Aturan, Ukuran, dan Tata Cara Pengibaran Merah Putih Jelang 80 Tahun Kemerdekaan RI (Foto: Gorajuara.com / Instagram @istanakepresidenanbogor)

GORAJUARA - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia sudah semakin dekat.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, masyarakat mulai berpartisipasi dengan memasang bendera Merah Putih demi memeriahkan suasana peringatan kemerdekaan.

Aturan Mengenai Pemasangan Bendera Merah Putih

Baca Juga: Episode 4 Series Cinta dalam Sujudku: Saat Luka Lama Terkuak, Cinta Segitiga Zaki, Zahra, dan Risa Makin Rumit

Ketentuan lengkap terkait penggunaan dan pemasangan bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Salah satu bagian penting dalam UU ini membahas tata cara pengibaran dan pemasangan bendera.

Beberapa poin utamanya tercantum dalam Pasal 7, Pasal 13, dan Pasal 14.

Baca Juga: Bulan Belanja Bandung 2025 Siap Guncang Kota dengan Ribuan Promo dan Hiburan

Pengibaran atau pemasangan bendera Merah Putih sebaiknya dilakukan pada rentang waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Namun, dalam situasi tertentu, pengibaran atau pemasangan pada malam hari diperbolehkan.

Saat dipasang di tiang, ukuran dan tinggi tiang harus seimbang dengan ukuran bendera.

Baca Juga: Anak Ibnu Jamil Berhasil Lolos Akmil, Ririn Ekawati Bahagia dan Ungkap Rasa Syukur: Selamat Dhofin

Jika bendera dipasang pada dinding, maka harus dibentangkan secara horizontal dan rata.

Untuk pemasangan menggunakan tali, ikatan dilakukan di sisi bagian dalam dari bendera.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Malik Ibnu Zaman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini