GORAJUARA - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia sudah semakin dekat.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, masyarakat mulai berpartisipasi dengan memasang bendera Merah Putih demi memeriahkan suasana peringatan kemerdekaan.
Aturan Mengenai Pemasangan Bendera Merah Putih
Ketentuan lengkap terkait penggunaan dan pemasangan bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Salah satu bagian penting dalam UU ini membahas tata cara pengibaran dan pemasangan bendera.
Beberapa poin utamanya tercantum dalam Pasal 7, Pasal 13, dan Pasal 14.
Baca Juga: Bulan Belanja Bandung 2025 Siap Guncang Kota dengan Ribuan Promo dan Hiburan
Pengibaran atau pemasangan bendera Merah Putih sebaiknya dilakukan pada rentang waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Namun, dalam situasi tertentu, pengibaran atau pemasangan pada malam hari diperbolehkan.
Saat dipasang di tiang, ukuran dan tinggi tiang harus seimbang dengan ukuran bendera.
Baca Juga: Anak Ibnu Jamil Berhasil Lolos Akmil, Ririn Ekawati Bahagia dan Ungkap Rasa Syukur: Selamat Dhofin
Jika bendera dipasang pada dinding, maka harus dibentangkan secara horizontal dan rata.
Untuk pemasangan menggunakan tali, ikatan dilakukan di sisi bagian dalam dari bendera.