"Kita harus memastikan bahwa laporan yang masuk ke hotline 112 benar-benar ditindaklanjuti dengan cepat. Jika Tim Prabu bisa langsung bergerak setelah ada laporan, maka ini akan menjadi terobosan besar dalam memberantas premanisme di Kota Bandung," jelasnya.
Baca Juga: Warganet Harap Sinetron Cinta Yasmin RCTI Berakhir Happy Ending, Nikmati Selagi Ada...
Pada kesempatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Bandung, Asep Gufron memaparkan, premanisme tidak hanya berdampak pada ketertiban umum, tetapi juga mengganggu dunia usaha dan investasi.
"Banyak perusahaan, pabrik, kantor, bahkan institusi pendidikan yang terganggu oleh kelompok yang mengatasnamakan ormas atau LSM dan meminta uang keamanan, iuran, atau THR secara paksa," ungkap Asep.
Ia juga menyebut kehadiran kelompok preman di sejumlah titik Kota Bandung membuat masyarakat merasa tidak aman.
"Konsekuensi dari premanisme ini sangat besar. Dunia usaha terganggu, investor enggan berinvestasi di Bandung, dan ketertiban masyarakat menjadi kacau. Oleh karena itu, setiap kabupaten/kota di Jawa Barat diwajibkan membentuk Satgas Pemberantasan Premanisme," jelasnya.
Asep menambahkan bahwa Surat Keputusan terkait pembentukan Satgas di Kota Bandung akan segera ditandatangani.
"Besok, apel kesiapan Satgas akan dilakukan serentak di seluruh Jawa Barat, dengan pusat kegiatan di Kabupaten Karawang," tambahnya.
Usai rapat, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Satgas ini, tetapi mengingatkan bahwa pengawasan harus dilakukan secara konsisten agar kebijakan ini tidak hanya menjadi formalitas semata.
"Kita sudah memiliki payung hukum yang jelas, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 hingga KUHP yang mengatur ancaman pidana hingga 9 tahun penjara bagi pelaku pemerasan dengan kekerasan. Masalahnya adalah kurangnya pengawasan dan adanya pembiaran, yang membuat premanisme terus berkembang," kata Edwin.
Ia juga mengingatkan, premanisme bukan hanya dilakukan oleh individu-individu tertentu, tetapi bisa melibatkan oknum dari berbagai profesi dan instansi.
"Premanisme itu bukan sekadar soal tampilan fisik. Siapapun bisa memiliki karakter premanisme, termasuk oknum di pemerintahan maupun dunia usaha. Jika ingin memberantas premanisme secara tuntas, maka penanganannya harus menyentuh semua lini," tegasnya.
Edwin juga menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan hukum terkait premanisme.
"Masyarakat harus tahu bahwa tindakan premanisme memiliki sanksi pidana yang berat. Dengan pemahaman ini, diharapkan ada efek jera, baik bagi pelaku maupun calon pelaku," pungkasnya.