"Tapi kan ada yang masih terdata dan mau punya akses pembiayaan lanjutan tentunya mereka perlu diputihkan, maka masuk daftar itu," jelas Maman.
Diketahui, penghapusan piutang kepada UMKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM.
Aturan ini telah ditandatangani pada tanggal 5 November 2024 lalu.***