LAGI! Presiden RI Prabowo Subianto Tegaskan Jika Pajak 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah

photo author
- Selasa, 31 Desember 2024 | 20:46 WIB
Prabowo Subianto foto bersama di acara Rapat Tutup Buku Tahunan dengan Menteri Keuangan (Foto: Gorajuara/ dok: Promedia)
Prabowo Subianto foto bersama di acara Rapat Tutup Buku Tahunan dengan Menteri Keuangan (Foto: Gorajuara/ dok: Promedia)

"Sesuai kesepakatan pemerintah RI dan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan bertahap dari 10% ke 11% pada 2022. Lalu pada 1 Januari 2025 jadi 12%.

"Kenaikan bertahap ini dimaksud agar tak memberi pengaruh signifikan ke daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi," kata Prabowo.

Baca Juga: Kerja Bareng Amanda Manopo di Film 1 Imam 2 Makmum, Fedi Nuril Bilang Begini: Manda Tuh... 

Prabowo menegaskan bahwa sikap pemerintah yang dipimpinnya dan juga pemerintah pendahulu adalah kebijakan perpajakan yang mengutamakan perlindungan daya beli rakyat dan mendorong pemerataan ekonomi.

"Saya kira dengan ini sudah jelas pemerintah terus berupaya menciptakan sistem pajak yang adil dan pro rakyat," tukas Prabowo Subianto.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini