"Sesuai kesepakatan pemerintah RI dan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan bertahap dari 10% ke 11% pada 2022. Lalu pada 1 Januari 2025 jadi 12%.
"Kenaikan bertahap ini dimaksud agar tak memberi pengaruh signifikan ke daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi," kata Prabowo.
Baca Juga: Kerja Bareng Amanda Manopo di Film 1 Imam 2 Makmum, Fedi Nuril Bilang Begini: Manda Tuh...
Prabowo menegaskan bahwa sikap pemerintah yang dipimpinnya dan juga pemerintah pendahulu adalah kebijakan perpajakan yang mengutamakan perlindungan daya beli rakyat dan mendorong pemerataan ekonomi.
"Saya kira dengan ini sudah jelas pemerintah terus berupaya menciptakan sistem pajak yang adil dan pro rakyat," tukas Prabowo Subianto.***