Komisi D Minta Langkah Pemindahan SDN 026 Bojongloa Tak Ganggu Proses Belajar Siswa

photo author
- Senin, 7 Oktober 2024 | 23:35 WIB
Komisi D DPRD Kota Bandung melakukan rapat kerja perdana membahas pemindahan SDN 026 Bojongloa, Bojongloa Kidul, Kota Bandung, di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kota Bandung (Dok: Indra/Humpro DPRD Kota Bandung)
Komisi D DPRD Kota Bandung melakukan rapat kerja perdana membahas pemindahan SDN 026 Bojongloa, Bojongloa Kidul, Kota Bandung, di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kota Bandung (Dok: Indra/Humpro DPRD Kota Bandung)

GORAJUARA - Komisi D DPRD Kota Bandung melakukan rapat kerja perdana membahas pemindahan SDN 026 Bojongloa, Bojongloa Kidul, Kota Bandung, di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kota Bandung, Jumat 27 September 2024.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi D, H. Iman Lestariyono, S,Si., dihadiri Wakil Ketua Komisi D, H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si; sekretaris Komisi D, drg. Maya Himawati, Sp. Orto.; beserta anggota Komisi D, Angelica Justicia Majid, Aswan Asep Wawan; Christian Julianto Budiman, dr. Agung Firmansyah Sumantri, Sp.PD., KHOM., MMRS., FINASIM; drg. Susi Sulastri; Drs. Heri Hermawan; Elton Agus Marjan; H. Soni Daniswara; dan Muhamad Syahlevi Erwin Apandi.

Sementara itu, rapat mengundang dari eksekutif Pj Sekretaris Daerah Kota Bandung, Bagian Aset Kota Bandung dan Dinas Pendidikan Kota Bandung. Ketua Komisi D, Iman Lestariyono memaparkan, rapat tersebut digelar yakni membahas terkait Sekolah Dasar 026 Bojongloa sudah inkracht proses hukum bahwa lahan adalah milik orang lain.

Baca Juga: Asep Mulyadi: Pelayanan Optimal Pada Publik Jadi Salah Satu Bentuk Pengaplikasian Pancasila

“Terkait sekolah 026 Bojongloa, kondisinya sudah inkracht proses hukum bahwa lahan tanah itu milik orang lain, dan ada 1000 lebih siswa yang harus meninggalkan tempat tersebut,” ujar Iman.

Ia menambahkan, rapat kerja tersebut bermaksud untuk mengupayakan proses belajar mengajar di SDN 026 Bojongloa tidak terhambat.

“Rapat ini ada karena kasusnya kedaruratan proses belajar mengajar yang akan jadi terhambat,” katanya.

Oleh karena itu, Komisi D DPRD kota Bandung lakukan beberapa rekomendasi, di antaranya;

Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Tetapkan Raperda Perubahan APBD 2024

Pertama, Komisi D berharap siswa diusahakan agar tidak terganggu proses belajarnya hingga waktu akhir tahun ajaran.

Kedua, mendorong OPD terkait membuat skema jalan tengah bagaimana lahan tersebut bisa dipakai dalam jangka waktu lebih lama, karena ada proses talang dari sisi pengadaan lahan bangunan minimal dua hingga tiga tahun ke depan.

“Semoga upaya kita bisa terwujud, dan kita akan terus dorong demi kenyamanan belajar mengajar terkhusus di SD 026 Bojongloa ini,” ujarnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini