GORAJUARA - Pada awal pekan ini, nama Hakim Eman Sulaeman menjadi perhatian masyarakat Indonesia.
Pasalnya, Eman menjadi hakim yang memutuskan hasil sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung.
Berdasarkan pembacaan hasil sidang pada 8 Juli 2024, Eman menilai bahwa prosedur penetapan Pegi sebagai tersangka harus dibatalkan.
Usai Pegi lepas dari status tersangka kasus Vina Cirebon, banyak pihak yang memberi apresiasi kepada Eman.
Namun, keputusan Eman untuk membebaskan Pegi tersebut rupanya dikritisi oleh pengacara Elza Syarief.
Dalam hal ini, Elza mengatakan bahwa ada dua hal yang dipermasalahkan olehnya dalam proses praperadilan.
Salah satu hal yang dipermasalahkan oleh Elza di praperadilan adalah formalitas dari proceeding penangkapan dan penanganan perkara Pegi Setiawan.
Lalu, Elza juga mempermasalahkan soal identitas Pegi yang sempat disangka polisi sebagai Perong.
"Kemudian suatu persoalan, di mana apakah Pegi Setiawan itu sama dengan Perong," kata Elza dilansir dari YouTube Seleb Oncam News pada 12 Juli 2024 oleh GORAJUARA.
Selanjutnya, Elza juga menyebut bahwa Eman telah memutuskan sesuatu di luar kewenangan daripada dirinya.
"(Memutuskan sesuatu) di luar kewenangan adalah pelanggaran hukum yang sangat keras," kata Elza.