"Handphone yang disita, dari handphone Pegi yang disita, apakah handphone itu menunjukkan keberadaan Pegi sebelum, sesaat dan setelah peristiwa berada di TKP?" kata Susno.
Tak hanya itu, Susno menekankan bahwa alat bukti yang disebutnya harus ada sebelum proses penangkapan Pegi.
"(Alat bukti) harus ada sebelum Pegi ditangkap untuk menentukan sahnya penangkapan," kata Susno.
Mantan Kabareskrim Polri itu menyebut bahwa proses memperoleh alat bukti harus sesuai dengan undang-undang.
Bila tak sesuai undang-undang, Susno menyebut bahwa alat bukti yang dikumpulkan polisi menjadi tidak sah.
Andai polisi tak bisa memenuhi syarat alat bukti yang dimaksudnya, Susno menyebut Pegi berpeluang menang di pengadilan.
"Jadi, peluang untuk gugatan Pegi dikabulkan tampaknya sangat besar," kata Susno.
Meskipun demikian, ada lagi satu kunci yang disebut Susno dibutuhkan oleh Pegi untuk bisa menang.
"Hakim yang bijak, adil, kemudian tidak memihak kepada pihak mana pun kecuali kepada kebenaran dan keadilan," kata Susno Duadji.***