Perundungan Anak Terjadi di Kota Bandung, Sudah Masuk Pelimpahan Kejaksaan Tahap 2, Ini Kata Kuasa Hukum Korban

photo author
- Senin, 24 Juni 2024 | 20:22 WIB
Perundungan anak terjadi di Bandung dengan melibatkan anak di bawah umur (Foto: Gorajuara/ Unsplash/ Possessed Photography)
Perundungan anak terjadi di Bandung dengan melibatkan anak di bawah umur (Foto: Gorajuara/ Unsplash/ Possessed Photography)

GORAJUARA - Terulang lagi, kasus bullying atau perundungan anak terjadi di Indonesia, tepatnya di Kota Bandung

Dalam hal ini, terdapat video seorang anak yang dipukuli oleh sejumlah anak di sebuah gang sempit.

Tak hanya dipukuli, anak yang menjadi korban bullying tersebut kemudian dibentak dengan kata-kata tak pantas.

Baca Juga: Kasus Perundungan Anak di Bandung, Pelimpahan Tahap 2 ke Kejaksaan, Orang Tua Korban Harap Keadilan Terwujud

Atas kejadian tersebut, orang tua korban sudah membawa kasus ini ke Kejaksaan Negeri Bandung.

Saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Bandung, orang tua korban menyebut bahwa hasil musyawarah pihak kejaksaan dengan orang tua terduga pelaku tidak mencapai kesepakatan perdamaian.

Atas hal tersebut, orang tua korban dengan didampingi Boyke Luthfiana Syahrir mengatakan bahwa musyawarah tidak bisa dilakukan sekali. 

Lebih lanjut, pihak korban menyebut bahwa musyawarah harus dilakukan secara bertahap. 

Baca Juga: TERJADI LAGI! Siswi Sekolah Swasta di Citayam Jadi Korban Perundungan Teman, Video Kekerasan Viral di Media Sosial

Dalam keterangan yang diterima, perkara bullying ini diduga melibatkan sembilan orang anak di bawah umur. 

Oleh karena itu, pihak korban menyebut bahwa seharusnya orang tua dari terduga pelaku bisa melakukan rembukan secara internal. 

Setelah itu, pihak terduga pelaku disarankan untuk melakukan komunikasi dengan orang tua korban untuk kesepakatan yang akan dicapai nanti. 

Baca Juga: Anaknya Terseret Isu Perundungan, Vincent Rompies Ternyata Sempat Ngomong Begini Soal Bullying

"Saya sebagai kuasa hukum dari kedua anak korban ini ikut merasakan,

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini