GORAJUARA - Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Tito Karnavian menginstruksikan agar bupati dan wali kota di Banten melakukan pemindahan Rekening Umum Kas Daerah (RKUD).
Dalam hal ini, pemindahan RKUD tersebut diinstruksikan Tito untuk dilakukan ke Bank Banten.
Adapun instruksi itu tertuang pada surat Mendagri No. 900.1.1U.2/1T56/SJ yang diterbitkan pada 17 April 2024 dan ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian.
Surat tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.
Dalam surat Mendagri No. 900.1.1U.2/1T56/SJ, setidaknya ada enam poin arahan yang disampaikan Mendagri.
Salah satu poin yang disampaikan tersebut adalah Gubernur memfasilitasi penempatan RKUD tersebut.
Adapun pelaksanaan kegiatan pemindahan itu harus dilaporkan kepada Kemendagri paling lambat 30 April 2024.
Menanggapi instruksi pemindahan RKUD ke Bank Banten, sejumlah tokoh menyampaikan pendapatnya.
Tokoh masyarakat Banten, Embay Mulya Syarief, menyebut bahwa Bank Banten selama ini mengalami kekurangan dana.
"Bank Banten ini kekurangan dana dan perlu transfusi supaya sehat.
"Selama ini kan modalnya kurang, jadi biar sehat perlu penyertaan modal dari masyarakat," ujar Embay.
Baca Juga: Penuh Emosi! Truk Tanah di Tangerang Banten Dihancurkan oleh Massa karena Hal Ini..