Gercep! Video Aa Gym Viral di Media Sosial, Satpol PP Segel Minimarket di Geger Kalong Girang

photo author
- Sabtu, 2 Maret 2024 | 19:29 WIB
 Satpol PP Segel Minimarket di Geger Kalong Girang usai viral video Aa Gym (Foto: Humas Pemkot Bandung)
Satpol PP Segel Minimarket di Geger Kalong Girang usai viral video Aa Gym (Foto: Humas Pemkot Bandung)

GORAJUARA - Usai keberadaan minimarket di Jalan Geger Kalong Girang viral di media sosial, Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Bandung langsung gercep bertindak dengan melakukan penyegelan.

Minimarket ini jadi sorotan dan banyak dibahas warganet setelah diambil gambarnya atau dibuat video oleh ulama terkenal KH Abdullah Gymnastiar. Aa Gym seperti merasa keberatan dengan keberadaan toko tersebut.

"Minta bantuan solusi terbaik, ada kegiatan yg kurang pas sampai larut malam disamping masjid dan sekitar pesantren," posting Aa Gym.

Baca Juga: Resep Cupcake Susu Halus dan Lembut untuk Cemilan Saat Hujan, Harus Coba! Buatnya Mudah Tanpa Oven

Protes Aa Gym itu disampaikan dalam sebuah video singkat berdurasi sekitar 45 detik. Video itu viral di media (medsos) setelah diunggah di akun Instagram @aagym.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, sahabatku sekalian ini lah masjid Daarut Tauhid suasana jam 12.00 malam hening. Aa mau minta saran sekarang ada minimarket yang sampai tengah malam. Banyak orang di sini sampai larut malam," ucap Aa Gym dalam video tersebut.

Setelah video minimarket itu viral, Satpol PP Kota Bandung sudah menyegel minimarket itu. Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menjelaskan toko tersebut, melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas.

Baca Juga: Viral Video Aa Gym, Ada Kegiatan Kurang Pas di Samping Masjid dan Sekitar Pesantren DT, Ini Ungkapannya...

Atas dasar tersebut, Satpol PP Kota Bandung memberikan sanksi penutupan sementara dan melakukan penyegelan.

Rasdian Setiadi mengatakan setelah mendapatkan laporan aduan masyarakat, pihaknya langsung memeriksa ke lokasi.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan tindak lanjut pengaduan oleh PPNS didampingi kepolisian dan pihak kewilayahan. Hasil pemeriksaan ada tiga pelanggaran. Pertama belum ada izin operasional. Kedua melewati jam operasional dan ketiga gangguan trantibum linmas," kata Rasdian, Sabtu 2 Maret 2024.

Rasdian menyebut, setelah pemeriksaan didapati bahwa minimarket tersebut tidak memiliki izin operasional di lokasi tersebut dan tidak terdaftar pada database Disdagin Kota Bandung.

Baca Juga: SUPER GAMPANG! Ini Dia Resep Cireng Crispy Bumbu Rujak Anti Kopong Anti Meledak Yang Renyah Dan Juga Garing

"Dia memang dari pusatnya ada atas nama Akhmad Jaelani tapi di titik itu tidak ada izin operasional. Di titik yang lain ada pengaduan tidak ada izin operasionalnya," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini