GORAJUARA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Jumat 10 November 2023 mengeluarkan fatwa no. 83 tahun 2023.
Di antara isi Fatwa MUI itu adalah merekomendasikan umat Islam di Indonesia untuk menghindari transaksi produk yang mendukung agresi Israel di Palestina atau terafiliasi dengan Israel.
Ustadz Hepi Andi Bastoni lewat akun instagramnya coba membahas keefektifan Fatwa MUI ini.
Baca Juga: Netanyahu Ingatkan Hizbullah, Nasrallah Balik Ancam Akan Kembalikan Israel ke Jaman Batu
Mengutip sejarah Rasulullah, ustadz Hepi mengambil pelajaran dari boikot di masa itu.
Di masa Rasulullah saw, ada seorang pembesar dan saudagar bernama Tsumamah bn. Utsal. Dia ditawan kaum muslimin.
Namun Tsumamah akhirnha masuk Islam dan dibebaskan. Setelah memeluk Islam, dia melakukan tindakan yang luar biasa.
Baca Juga: Sebuah Swalayan di Tanjungpinang Turunkan Produk Israel dari Rak Penjualannya, Mengapa?
Tsumamah melakukan boikot transaksi bisnis dengan kafir Quraisy. Hal ini membuat kafir Quraisy kalang kabut.
Di periode Makiyyah, Rasulullah saw dan kaum muslimin pernah diboikot di Lembah Syi'b, Mekah.
Selama tiga tahun, kafir Quraisy tidak melakukan transaksi jual beli dengan kaum muslimin.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Hentikan Perang Israel dan Perdamaian di Gaza, Begini Tanggapan Joe Biden
Akibatnya, kaum muslimin alami penderitaan yang amat sangat.
Khadijah, istri Rasulullah saw, sampai banyak mengeluarkan harta untuk memenuhi kebutuhan kaum muslimin.
Berdasarkan 2 peristiwa sejarah ini, ustadz Hepi berpendapat bahwa boikot cukup efektif untuk melakukan tekanan pada lawan.