Baca Juga: 7 Tahun Pacaran, Hyeri dan Ryu Jun Yeol Dikabarkan Putus
"Salah satu PR besar kita dalam hal pungli itu adalah permasalahan parkir liar. Padahal potensi pendapatan Kota Bandung dari parkir itu bisa luar biasa. Tapi yang kita terima sampai saat ini masih sangat minim. Hanya 20 persen saja dari seharusnya," akunya.
Oleh karena itu, Ema menilai masyarakat juga harus tahu apakah yang mereka lakukan itu berpotensi pungli atau tidak. Sebab tindakan seperti parkir liar, mengamen dengan paksaan, dan lainnya merupakan potensi pungli.
"Mudah-mudahan dengan adanya tim saber pungli bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sehingga masyarakat di Kota Bandung bisa merasakan kehidupan yang jauh lebih baik dan nyaman. Sebab nyaman itu bukan hanya saat kita istirahat, tapi juga dalam beraktivitas," tutur Ema.
Sementara itu, Sekretaris Kelompok Ahli Saber Pungli Jabar, Rusman memaparkan, sebuah tindakan dikatakan pungli jika masuk dalam 3 kriteria. Pertama, memungut biaya tanpa ada dasar hukumnya. Kedua, memungut tapi melampaui apa yang telah ditentukan. Ketiga, memungut bukan pada tempatnya.
"Misal, harusnya tiket di pintu masuk, tapi ada orang yang lewat belakang. Dia bayar juga dengan biaya yang beda, itu termasuk pungli. Maka, jika memenuhi 3 poin ini, berarti itu termasuk tindakan pungli. Bukan hanya terjadi di pemerintahan, tapi juga bisa di lingkup masyarakat," papar Rusman.
Baca Juga: Jelang Pengundian Nomor Urut Peserta Pilpres 2024, Suasana di Gedung KPU Sempat 'Memanas'
Ia menyebutkan salah satu praktik pungli yang kerap terjadi adalah biaya proses pernikahan. Harusnya biaya menikah itu hanya Rp600.000. Namun, di beberapa daerah bahkan bisa ditarik biaya sampai Rp2 juta.
Selain itu, ia juga menyebutkan contoh lain seperti jika ada rekan-rekan ormas atau wartawan yang kerap menggunakan posisinya untuk mengancam orang-orang, lalu meminta 'uang damai', ini juga termasuk tindakan pungli.
"Itu juga sudah termasuk pungli. Meski sudah digital, masyarakat kita masih banyak yang tidak mengerti cara menggunakannya. Jadi hadirlah petugas yang nakal. Sehingga potensi pungli bisa tetap terjadi," tuturnya.
Ia menambahkan, termasuk kebiasaan yang masih melekat di masyarakat umum. Misalnya, rasa sungkan jika tidak memberikan sesuatu, padahal sudah dibantu dalam pelaksanaan.
"Masih ada di masyarakat kita yang sudah dilayani, tapi merasa tidak enak kalau tidak kasih sesuatu. Namun, karena status kita pegawai negeri, jika menerima hadiah seperti ini masuknya gratifikasi. Gratifikasi itu harus dilaporkan, sehingga jelas sumbernya," jelas Rusman.***