MUI Rilis Fatwa Dukungan Palestina, Ramai di Medsos Jajaran Nama Produk yang akan Diboikot Diduga Pro Israel

photo author
- Minggu, 12 November 2023 | 11:10 WIB
Produk yang diduga pro Israel. (Gorajuara/ Twitter/ @niaajaez)
Produk yang diduga pro Israel. (Gorajuara/ Twitter/ @niaajaez)

GORAJUARA – Komisi Fatwa MUI mengeluarkan Fatwa Terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa ini merekomendasikan umat Islam semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.

Dilansir dari mui.or.id oleh GORAJUARA Ketua MUI bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menuturkan untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang berafiliasi dengan Israel

Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang berafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme,” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat membacakan fatwa terbaru MUI tersebut di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Baca Juga: Poster Terbaru Film Panggonan Wingit Dirilis Jelang 19 Hari Lagi Tayang, Beginilah Penampakannya!

Fatwa ini juga merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina,” ujar dia membacakan fatwa tersebut.

Selain rekomendasi, inti dari fatwa ini menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Dukungan tersebut bisa berupa distribusi zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Dukungan itu bisa berupa pendistribusian zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. Pada umumnya, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di lokasi sekitar muzakki.

Baca Juga: Ternyata Hamas Selain Brigade Al-Qassam Miliki Pasukan Khusus Kehebatannya Diakui Israel

Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” ungkap dia.

Sementara itu, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” tegas Pengasuh An Nahdlah Depok itu membacakan isi fatwa.

Di samping itu setelah Fatwa MUI dikeluarkan Nama – nama dari brand yang akan diboikot bermunculan di Medsos, sebelumnya memang sudah tersebar mengenai produk yang diduga berafiliasi dengan Israel namun hal ini menjadi semakin jelas dan makin banyak.

Baca Juga: MUI Haramkan Dukung Israel Dan Keluarkan Fatwa Tentang Hukum Dukungan Perjuangan Palestina

Dikutip dari twitter@tanyakanrl ini beberapa produk – produk Israel yang diduga akan diboikot dan berafiliasi dengan Israel:

1. Fast Food : Mcdonalds, KFC, Pizza Hut, Burger King, Starbucks, Subway

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Dini

Sumber: Twitter @tanyakanrl

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini