GORAJUARA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana memperpanjang masa darurat sampah yang akan berakhir pada 25 Oktober 2023 mendatang.
Hal itu tercetus dalam Rapat Pleno Satgas Penanggulangan Sampah di Balai Kota, Senin 23 Oktober 2023.
Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menyebut, rencana perpanjangan masa darurat sampah di Kota Bandung mesti dibarengi dengan upaya (effort) yang lebih luar biasa.
“Saya optimis dengan berbagai metode yang telah dilakukan, kita bisa keluar dari masa darurat ini. Meskipun sudah berbagai upaya dilakukan, tetapi data kuantiitatifnya belum ada. Sehingga kita perlu melakukan langkah yang lebih konkret,” tuturnya.
Sebagai pengingat, masa darurat sampah Kota Bandung dimulai sejak terjadinya peristiwa kebakaran TPA Sarimukti. Kemudian, masa darurat ini diperpanjang hingga 25 Oktober 2023.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menjabarkan sejumlah upaya dan capaian Pemkot Bandung dalam penanganan darurat sampah.
Dalam paparannya, Ema menjelaskan, per 22 Oktober 2023, total sampah organik yang berhasil diolah sebesar 5,98 ton/hari. Sedangkan sampah anorganik sebesar 5,07 ton/hari.
Sementara itu, sampah residu yang berhasil diolah sebanyak 0,69 ton/hari. Sehingga jika ditotalkan, sekitar 11,74 ton sampah per hari berhasil diolah.
“Meski belum signifikan, namun kami melihat ada progress,” ujar Ema.
Ia juga menekankan, ke depannya upaya penanganan sampah di Kota Bandung akan diterapkan dengan pola cluster.
Mulai dari cluster kantor pemerintahan, kantor non pemerintahan, pusat perbelanjaan, rumah ibadah, perhotelan, instansi pendidikan (sekolah dan kampus), dan beberapa cluster lainnya.
Baca Juga: Hadapi Transformasi Digital, BRI Terapkan Hybrid Bank Business Model dan Perkuat Business Process