GORAJUARA - KPK menetapkan dan menahan empat orang sebagai tersangka korupsi pembangunan gereja di Kab. Mimika Provinsi Papua, pada hari Jum'at 22 September 2023.
Empat orang tersebut ialah, TS Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa pembangunan Gereja Kingmi dan Pegawai Negeri Sipil, BW Swasta, AY Swasta, dan GUP Konsultan perencanaan dan Konsultan pengawas.
Itulah beberapa inisial yang menjadi tersangka korupsi.
Baca Juga: Rumah Dinas Menteri Pertanian Digeledah KPK, Kenapa?
Para tersangka diduga melakukan pengkondisian sehingga terdapat ketidaksesuaian antara pekerja dengan perjanjian kontrak.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka termasuk EO Bupati Kab. Mimika, periode 2014-2019 dan 2019-2024.
Baca Juga: Kejutan, Raffi Ahmad Tiba Tiba Datangi Gedung KPK, Ada Urusan Apa?
EO memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPB) untuk menganggarkan hibah dan dana pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp 65 Miliar di tahun 2014.
EO menawarkan proyek ini ke TA, Direktur PT. WM dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10% dari nilai proyek dimana EO mendapatkan 7% dan TA 3%.
Baca Juga: Karen Agustiawan, Eks Dirut Pertamina Jadi Tersangka KPK Korupsi LNG, Negara Rugi Sebesar Rp 2,1 T
TA kemudian mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan ini ke beberapa perusahaan berbeda, salah satunya PT. KPPN tanpa perjanjian kontrak dengan sepengetahuan EO.
Dalam pengerjaannya, PT. KPPN menggunakan dan menyewa peralatan PT. NKJ dimana EO masih tetap menjabat sebagai Komisarisnya.
AY dan BW sebagai orang kepercayaan EO mencari beberapa kontraktor yang tidak memiliki kualifikasi untuk mengerjakan proyek pembangunan tersebut.
GUP tidak mengawasi pelaksanaan pekerja dan mengakibatkan mutu hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak.
TS melakukan pengkondisian sebagai dokumen lelang sehingga memenangkan perusahaan tertentu sesuai permintaan EO.