GORAJUARA - Selly Andriany Gantina, Anggota Komisi VIII DPR RI menyoroti kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berakhir dengan suami bunuh istri dengan keji di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Selly, terciptanya ketahanan keluarga memerlukan kolaborasi berbagai stakeholder maka perlunya diadakan penyuluhan dan pendampingan sebelum menikah.
“Maka penting sekali penyuluhan-penyuluhan sebelum menikah agar muda-mudi yang hendak menjalin ikatan pernikahan paham akan tantangan ke depan. Termasuk mengenal lebih baik perilaku dan sifat pasangannya,” tutur Selly Andriany Gantina.
Baca Juga: Ingin Rasakan Sensasi Naik KA Cepat Gratis, Buruan Daftar di Link Ini Mulai Sabtu 16 September 2023
Seperti diketahui, baru-baru masyarakat heboh dengan kasus seorang ibu muda berinisial MSD (24) tewas dibunuh suami sendiri bernama Nando (25) di rumah kontrakan mereka, di Cikarang Barat. Tanpa rasa merasa bersalah Suami Bunuh Istri usai keduanya cekcok.
MDS sempat melaporkan kasus KDRT yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi namun belum ada tindak lanjut yang signifikan karena sang suami sempat mengajukan kasus berakhir damai.
Diketahui MSD sudah mengalami KDRT selama 3 tahun lamanya, namun Nando tetap saja terus melakukan KDRT hingga korban meninggal. Tindakan KDRT yang dilakukan Nando membuat Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andryani Gantina geram dengan tindakan pelaku karena melakukan KDRT berkali-kali kepada korban.
“Apapun alasannya, tidak ada pembenaran dari tindakan kekerasan di rumah tangga,” tegas Selly Andriany Gantina.
Berdasarkan keterangan polisi, motif pembunuhan MDS adalah karena Nando sakit hati atas pernyataan istrinya. Sebab ada faktor kesenjangan ekonomi antara pelaku dan korban yang menimbulkan cekcok dan berakhir kematian MSD.
"Saya melihat bahwa dari awal korban tidak tahu harus mendapat perlindungan dari siapa, sehingga fungsi negara dengan banyaknya undang-undang yang sudah dibuat tetap mandul dan rakyat tidak tahu saat mengalami KDRT mereka harus berbuat apa dan kepada siapa mereka mengadu," terang Selly Andriany Gantina.
Untuk itu, Pemerintah didorong menggencarkan program penyuluhan pernikahan guna meminimalisir kasus-kasus KDRT.
Terkait penyuluhan dan pendampingan bagi pasutri atau calon pasutri, disebutnya, bukan hanya ada di ranah Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), tapi ada juga di Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Sosial (Kemensos), BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional), bahkan hingga Kepolisian dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).***