Jika hasil scan berwarna hijau, maka warga dibolehkan membeli Minyak Goreng Curah (MGCR). Kalau berwarna merah, maka tak dapat membeli Minyak Goreng Curah (MGCR).
Alternatif lain, pembeli Minyak Goreng Curah dengan menggunakan KTP.
Selanjutnya, pengecer akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP. ***
Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.