Selanjutnya, pengecer akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP.
Sebelumnya, pemerintah memberlakukan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli Minyak Goreng Curah.
Pemberlakuan ini ditujukan supaya pendistribusian Minyak Goreng Curah bisa terkoordinir dan terpantau dari produsen hingga konsumen.
Untuk mengetahui lokasi toko pengecer yang terdekat, warga dapat mengakses link www.minyak-goreng.id.
Saat ini sistem pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) lewat aplikasi PeduliLindungi masih dalam proses sosialisasi.
Setelah proses tersebut selesai, maka sistem pembelian tersebut akan mulai diberlakukan.***
Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.