nasional

Mulai 10 Juli 2022, Masyarakat Beli Minyak Goreng Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Kamis, 7 Juli 2022 | 13:25 WIB
Mulai 10 Juli 2022, masyarakat sudah diminta membeli Minyak Goreng Curah dengan aplikasi PeduliLindungi ((Foto: Gorajuara.com/dok: tangkapan layar situs Pikiran Rakyat))

GORAJUARA, - Mulai 10 Juli 2022, masyarakat Indonesia sudah bisa bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi untuk membeli Minyak Goreng Curah.

Namun, Kebijakan pemerintah yang memberlakukan pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi melalui scan QR Code dinilai ribet oleh masyarakat.

Sebab, pembeli tidak selalu membawa ponsel ke pasar dan sebagian juga tidak mengerti menggunakan aplikasi PedulilLindungi.

Baca Juga: Elon Musk Terima ‘Oleh-Oleh’ Permen Buatan Indonesia dari Luhut cs, Permen apa sih?

“Bikin ribet, orang tua kayak gni kan bingung apalagi kalau enggak punya hp (handphone) mendingan biasa aja udah,” kata pembeli.

“kalau kata saya sih merepotkan kalau bisa mah enggak usah pakai KTP” kata Pembeli.

“saya sangat merepotkan, merepotkan penjualnya dan masyarakat, tidak semua toko tradisional punya alat scan, kasihan rakyat,” kata pembeli.

Kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLIndungi tersebut untuk pembelian Minyak Goreng Curah rakyat (MGCR) dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter dan Rp15.500 per kg dengan jumlah pembelian maksimal 10 kg perorang perhari.

Baca Juga: Pilpres 2024 Sudah Semakin Dekat, Ahmad Syaikhu: PKS akan Cari Mitra Koalisi yang Setara

Teknisnya itu, pembeli datang ke kios/toko/warung yang memasang tanda QR code “Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat”.

Kemudian Scan QR Code tersebut dan perlihatkan hasil Scan QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi.

Jika hasil scan berwarna hijau, maka warga dibolehkan membeli Minyak Goreng Curah (MGCR). Kalau berwarna merah, maka tak dapat membeli Minyak Goreng Curah (MGCR).

Alternatif lain, pembeli Minyak Goreng Curah dengan menggunakan KTP.

Baca Juga: Grup Musik MAIDANY Rilis Single Terbaru

Halaman:

Tags

Terkini