nasional

Idul Fitri 1443 Hijriyah, Berikut SE Panduan Halalbihalal yang Diterbitkan oleh Mendagri

Minggu, 24 April 2022 | 20:34 WIB
Mendagri Tito terbitkan SE panduan halalbihalal di saat pelaksanaan idulfitri 1443 hijriyah (foto : Gorajuara/PMJnews)

GORAJUARA—Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ.

Adapun surat tersebut berisikan tentang pelaksanaan halalbihalal pada perayaan idul Fitri 1443 H.

Tujuan dikeluarkan surat Edaran (SE) ini ialah untuk mengatur tentang pembatasan jumlah tamu, penyediaan makanan, serta protocol kesehatan.

Baca Juga: Andika Kangen Band Ancam Tempuh Jalur Hukum, Usai Diparodikan Tri Suaka dan Zidan,  Benarkah?

Seperti yang disampaikan oleh Mendagri, Tito Karnavian bahwa kegiatan halalbihalal disesuaikan dengan level didaerah kabupaten/kota.

Hal ini sesuai yang ditetapkan dalam Inmendagri tentang Pemberlakuakn Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 diwilayah jawa dan bali. Minggu, 24 April 2022.

Selain itu, Tito juga meminta kepada para kepala daerah untuk memperhatikan Imendagri tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1.

Baca Juga: Arus Mudik H-9 Lebaran 2022, Sudah Segini Kendaraan yang Meninggalkan Wilayah Jabodetabek

“untuk kepala daerah juga harus tetap mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 diwilyah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku” jelas Tito.

Tito menilai tingkat PPKM di masing-masing wilayah akan mempengaruhi jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal.

Kendati demikian, untuk wilayah dengan PPKM level 3, jumlah tamu maksimal yang dapat hadir adalah 50 persen dari kapasitas tempat.

Baca Juga: Profil Cheryl Juara MasterChef Indonesia Season 9, Ternyata Peserta Wanita Ini Bukan Orang Sembarangan

Tito melanjutkan, sedangkan untuk wilayah PPKM level 2, jumlah tamu yang dapa hadir adalah 75 persen dari kapasitas tempat.

Sementara untuk wilayah PPKM level 1 jumlah tamu yang dapat hadir 100 persen dari kapasitas tempat.

Halaman:

Tags

Terkini