GORAJUARA - Mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 kini bisa dilakukan secara online.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan laman khusus di https://cekdptonline.kpu.go.id/ untuk mempermudah masyarakat.
Melalui laman ini, pemilih dapat memastikan apakah nama mereka sudah terdaftar dalam DPT, mengetahui lokasi tempat pemungutan suara (TPS), dan mengecek data terkait seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nomor Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Romeo Dibilang Cowok Banget, Berani Tegas Lawan Bu Ajeng, di Cinta Yasmin RCTI, Cari Bukti Kejahatan
Berikut panduan lengkapnya:
Langkah Cek DPT Online Pilkada 2024
Sebelum memulai, pastikan Anda telah menyiapkan NIK dan nomor WhatsApp aktif untuk proses verifikasi.
Baca Juga: MLS Libur, Maarten Paes Tetap Absen Perkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut:
Kunjungi laman resmi: Buka tautan https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Masukkan NIK: Ketik NIK Anda dengan benar, lalu klik tombol "Pencarian" atau “Langkah 2/4” di kanan bawah kolom.
Masukkan nomor WhatsApp: Lengkapi kolom dengan nomor WhatsApp aktif Anda dan klik "Langkah 3/4".
Periksa WhatsApp: Buka pesan dari BOT KPU yang bernama “Komisi Pemilihan Umum” (dengan tanda centang biru). Pesan ini berisi kode verifikasi.