GORAJUARA - Indonesia akan segera melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang digelar secara serentak pada Rabu, 27 November 2024.
Pada Pilkada ini, masyarakat akan memilih pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di berbagai wilayah.
Sebelum hari pemilihan, terdapat masa tenang yang berlangsung selama tiga hari, mulai Minggu, 24 November 2024 hingga Selasa, 26 November 2024.
Masa tenang ini merupakan tahapan wajib dalam pemilu di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 167 ayat (4) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017.
Selama masa tenang, peserta Pilkada, tim sukses, serta pelaksana Pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun.
Berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), larangan selama masa tenang juga berlaku untuk media cetak, elektronik, online, media sosial, dan lembaga penyiaran.
Baca Juga: Prabowo Disambut Gibran Sepulang dari Lawatan ke 6 Negara
Media tidak diperbolehkan menyiarkan konten berupa berita, iklan, rekam jejak, atau citra diri peserta Pilkada yang mengarah pada kampanye yang menguntungkan atau merugikan pihak tertentu.
Pelanggaran terhadap aturan masa tenang dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 492 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara dan denda hingga Rp 12 juta.***