nasional

Persyaratan Petani Milenial 2024 Lengkap

Sabtu, 23 November 2024 | 19:00 WIB
Pemkab Ngawi berharap PT Wilmar Padi Indonesia (WPI) memperluas kemitraan dengan petani (Farmer Engagement Program) di wilayah tersebut. Langkah itu bertujuan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan petani. (Gorajuara/PT Wilmar Padi Indonesia)

GORAJUARA - Program Petani Milenial adalah inisiatif dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) yang ditujukan untuk generasi muda petani di Tanah Air.

Sebagai negara agraris, Indonesia memiliki potensi pertanian yang besar, yang perlu dioptimalkan oleh para petani muda atau milenial.

Menurut Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI Nomor 04 Tahun 2019 tentang Pedoman Gerakan Pembangunan Sumber Daya Manusia Pertanian Menuju Lumbung Pangan Dunia 2045, petani milenial didefinisikan sebagai petani berusia 19-39 tahun atau petani yang mampu beradaptasi dengan teknologi digital.

Baca Juga: Cinta Yasmin RCTI Malam Ini Sabtu 23 November 2024, Ajeng Kumpulkan Seluruh Direksi, Yasmin Khawatirkan Romeo Terkait Hal Ini

Peraturan ini juga menyebutkan bahwa petani milenial dapat berpartisipasi dalam berbagai program pembangunan sumber daya manusia (SDM) di sektor pertanian.

Program-program tersebut meliputi pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, in-house training, magang, pemberdayaan, pembentukan dan pengembangan KUB (Kelompok Usaha Bersama), tugas belajar, diseminasi inovasi teknologi, pendidikan vokasi tinggi, hingga sertifikasi kompetensi.

Dalam program Petani Milenial 2024, terdapat sejumlah persyaratan pendaftaran yang harus dipenuhi, sebagaimana tercantum dalam Permentan RI Nomor 04 Tahun 2019.

Baca Juga: Film Ambyar Mak Byar Dibintangi Happy Asmara dan Gilga Sahid

Pasal 1 ayat 4 menjelaskan kriteria utama petani milenial, yaitu:

Berusia 19-39 tahun.

Mampu beradaptasi dengan teknologi digital.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Cinta Yasmin RCTI Hari Ini Sabtu 23 November 2024, Yasmin Curigai Pertemuan yang Akan Diadakan Ajeng, Terkait Romeo

Selain kedua kriteria tersebut, beberapa persyaratan tambahan mungkin berlaku sesuai dengan kebijakan di masing-masing daerah.***

Tags

Terkini