GORAJUARA - Program Petani Milenial adalah inisiatif dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) yang ditujukan untuk generasi muda petani di Tanah Air.
Sebagai negara agraris, Indonesia memiliki potensi pertanian yang besar, yang perlu dioptimalkan oleh para petani muda atau milenial.
Menurut Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI Nomor 04 Tahun 2019 tentang Pedoman Gerakan Pembangunan Sumber Daya Manusia Pertanian Menuju Lumbung Pangan Dunia 2045, petani milenial didefinisikan sebagai petani berusia 19-39 tahun atau petani yang mampu beradaptasi dengan teknologi digital.
Peraturan ini juga menyebutkan bahwa petani milenial dapat berpartisipasi dalam berbagai program pembangunan sumber daya manusia (SDM) di sektor pertanian.
Program-program tersebut meliputi pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, in-house training, magang, pemberdayaan, pembentukan dan pengembangan KUB (Kelompok Usaha Bersama), tugas belajar, diseminasi inovasi teknologi, pendidikan vokasi tinggi, hingga sertifikasi kompetensi.
Dalam program Petani Milenial 2024, terdapat sejumlah persyaratan pendaftaran yang harus dipenuhi, sebagaimana tercantum dalam Permentan RI Nomor 04 Tahun 2019.
Baca Juga: Film Ambyar Mak Byar Dibintangi Happy Asmara dan Gilga Sahid
Pasal 1 ayat 4 menjelaskan kriteria utama petani milenial, yaitu:
Berusia 19-39 tahun.
Mampu beradaptasi dengan teknologi digital.
Selain kedua kriteria tersebut, beberapa persyaratan tambahan mungkin berlaku sesuai dengan kebijakan di masing-masing daerah.***