Lima Dampak Negatif Nikah Siri Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), Calon Pengantin Wajib Tahu!

photo author
- Sabtu, 7 Januari 2023 | 16:36 WIB
Hukum dan Dampak Negatif Nikah Siri Menurut MUI (Foto: Gorajuara.com/dok: Danu Hidayatur Rahman/Pexels)
Hukum dan Dampak Negatif Nikah Siri Menurut MUI (Foto: Gorajuara.com/dok: Danu Hidayatur Rahman/Pexels)

Dua, status anak pasangan nikah siri disamakan dengan anak di luar nikah.

Tiga, baik anak maupun istri keduanya tidak mempunyai hak secara hukum untuk mendapat warisan.

Empat, dalam hal nikah siri mempelai pria tidak diwajibkan memberi nafkah istri maupun anaknya.

Baca Juga: Sudah Lama Tidak Ketemu Dengan Sang Ayah, Indra Bekti Hanya Ingat Anak Ke Tiganya

Lima, berdasarkan dampak di atas maka persentase istri dan anak untuk ditelantarkan menjadi salah satu kemungkinan kuat akan terjadi, atau kejadian serupa.

Fatwa MUI No 10 Tahun 2008 tentang nikah di bawah tangan adalah sah karena telah penuh syarat rukun nikah, tapi haram jika menimbulkan mudharat.

Oleh sebab itu MUI sendiri menerangkan bahwa baiknya pelaku nikah siri melakukan pernikahan secara resmi, agar sesuai dengan hukum negara dan agama.***

Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Kebahagiaan Menurut Al Quran

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mohamad Arief

Sumber: Instagram @muipusat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kapan Nisfu Syaban 2025? Cek Tanggal di Sini!

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB