Dua, status anak pasangan nikah siri disamakan dengan anak di luar nikah.
Tiga, baik anak maupun istri keduanya tidak mempunyai hak secara hukum untuk mendapat warisan.
Empat, dalam hal nikah siri mempelai pria tidak diwajibkan memberi nafkah istri maupun anaknya.
Baca Juga: Sudah Lama Tidak Ketemu Dengan Sang Ayah, Indra Bekti Hanya Ingat Anak Ke Tiganya
Lima, berdasarkan dampak di atas maka persentase istri dan anak untuk ditelantarkan menjadi salah satu kemungkinan kuat akan terjadi, atau kejadian serupa.
Fatwa MUI No 10 Tahun 2008 tentang nikah di bawah tangan adalah sah karena telah penuh syarat rukun nikah, tapi haram jika menimbulkan mudharat.
Oleh sebab itu MUI sendiri menerangkan bahwa baiknya pelaku nikah siri melakukan pernikahan secara resmi, agar sesuai dengan hukum negara dan agama.***
Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.