Lima Dampak Negatif Nikah Siri Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), Calon Pengantin Wajib Tahu!

photo author
- Sabtu, 7 Januari 2023 | 16:36 WIB
Hukum dan Dampak Negatif Nikah Siri Menurut MUI (Foto: Gorajuara.com/dok: Danu Hidayatur Rahman/Pexels)
Hukum dan Dampak Negatif Nikah Siri Menurut MUI (Foto: Gorajuara.com/dok: Danu Hidayatur Rahman/Pexels)

GORAJUARANikah siri merupakan perbuatan yang sering kita dengar baik di wilayah sendiri atau media apapun. Namun tahukah bahwa banyak dampak negatif dari perbuatan nikah siri?

Ternyata dampak negatif dari nikah siri dijelaskan melalui MUI, dan tentunya akan merugikan suami maupun istri.

Di bawah ini lima dampak negatif orang yang melakukan nikah siri menurut MUI beserta hukumnya.

Baca Juga: Marak Isu di Kalangan Artis, Simak Hukum dan Dampak Negatif Nikah Siri Menurut MUI

Menikah merupakan Sunnah Nabi yang menjadi cara untuk menyempurnakan agama Islam seseorang.

Menikah tentu menjadi harapan bagi sepasang manusia yang inginb mengarungi bahtera rumah tangga hingga akhir hidupnya nanti.

Akhir-ahir ini banyak isu mengenai nikah siri yang gemar dilakukan masyarakat maupun artis di Indonesia.

MUI memberi beberapa pengetahuan bagi calon pengantin, terutama bagi mereka yang akan melakukan nikah siri.

Baca Juga: Koreografi Dirusak dan Gas Air Mata ke Suporter Timnas, Tragedi Kanjuruhan Kembali Memanas

Nikah siri tentu memiliki beberapa dampak negatif yang akan dialami baik pengantin pria maupun wanita.

Di bawah ini lima dampak negatif adanya nikah siri yang merugikan kedua belah pihak pengantin.

Satu, nikah siri itu sah sebab sesuai dengan syarat dan rukun nikah tapi tidak punya kekuatan hukum.

Baca Juga: Fans Ikatan Cinta Ikut Sedih saat Arya Saloka Menangis Ciumi Amanda Manopo yang Terbaring Lemah

Hal ini tentu menjadi aneh sebab seseorang sudah sah menikah tetapi nama mereka tidak ada pada catatan negara.

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Kebahagiaan Menurut Al Quran

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mohamad Arief

Sumber: Instagram @muipusat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kapan Nisfu Syaban 2025? Cek Tanggal di Sini!

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB