Serba-Serbi Seputar Pelaksanaan Aqiqah dalam Agama Islam, Simak Detailnya Berikut Ini

photo author
Merita Dewi, Gora Juara
- Kamis, 29 Desember 2022 | 11:15 WIB
Ketentuan pelaksanaan aqiqah dalam agama Islam (Gorajuara.com/dok: Instagram/kambingmurahselangor)
Ketentuan pelaksanaan aqiqah dalam agama Islam (Gorajuara.com/dok: Instagram/kambingmurahselangor)

GORAJUARA — Dalam syariat Islam, salah satu hal yang harus dilakukan oleh orang tua kepada anaknya yang baru lahir adalah aqiqah. Baik itu jika anak yang lahir seorang laki-laki maupun perempuan.

Seperti halnya ibadah lainnya, perkara aqiqah juga memiliki ketentuan dalam pelaksanaannya yang meliputi hukum, kapan waktunya, bagaimana tata cara dan lain sebagainya.

Baca Juga: Indra Bekti Alami Pendaharan Otak Pasca Terjatuh dari Kamar Mandi, Kini harus Jalani Operasi Hingga 2 Kali

Menurut Bahasa Arab, aqiqah berarti memutus/memotong dan melubangi. Secara umum aqiqah dimaknai proses penyembelihan hewan berupa kambing sebagai wujud rasa syukur orang tua kepada Allah SWT karena telah dikaruniai seorang anak.

Terdapat perbedaan pendapat ulama terkait hukum dilaksanakannya aqiqah. Ada yang mengatakan wajib, sunnah muakkad, ada pula yang menyatakan sunnah saja.

Baca Juga: Film KKN di Desa Penari Luwih Dowo Luwih Medeni Mulai Tayang di Bioskop Lebih Menyeramkan!

Namun, kebanyakan pendapat yang dipakai adalah sunnah muakkad yakni ibadah yang memang dianjurkan untuk dilaksanakan. Hal ini berdasarkan ajaran Rasulullah SAW dan beliau yang mempraktekkannya langsung.

Dalil yang mendasari perintah untuk melaksanakan aqiqah adalah hadits dari Rasulullah SAW, dalam sabdanya

Baca Juga: Kritik dan Saran Anang Untuk 2 Peserta Audisi Indonesian Idol 2022 Season 12

"Semua bayi tergadaikan dengan aqiqah-nya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama, dan dicukur rambutnya" (Shahih, HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan lain-lainnyalain-lainnya).

Pelaksanaan aqiqah ternyata telah ada sejak zaman jahiliyah, namun untuk tata cara prosedurnya tentu saja berbeda dengan tuntunan dari Rasulullah SAW.

Baca Juga: Lawan Amanda Manopo Nikita Mirzani Ramai Dihujat dan Dicibir, Nyai Kena Mental? Berikut Selengkapnya

Dijabarkan pula untuk waktu pelaksanaan aqiqah adalah pada hari ketujuh setelah kelahiran sang anak, jika belum bisa maka diperbolehkan pada hari keempat belas, atau kedua puluh satu.

Apabila masih belum mampu pada hari kedua puluh satu sebab terkendala finansial atau yang lainnya, maka boleh dilakukan ketika sudah mampu dan sudah tidak ditentukan lagi waktunya, dalam artian bebas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Merita Dewi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kapan Nisfu Syaban 2025? Cek Tanggal di Sini!

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB