Serba-serbi Seputar Wakaf yang Harus Kamu Ketahui

photo author
- Kamis, 15 September 2022 | 14:31 WIB
Ilustrasi wakaf (Gorajuara.com/Gorajuara/dok: Ilustrasi Wakaf/ Ayobandung.com)
Ilustrasi wakaf (Gorajuara.com/Gorajuara/dok: Ilustrasi Wakaf/ Ayobandung.com)

2. Nazhir

Nazhir adalah pihak yang menerima harta wakaf yang diserahkan oleh Wakif. Nazhir inilah yang selanjutnya akan bertanggungjawab dalam pengelolaan harta wakaf tersebut.


3. Mauquf ‘alaih

Inilah pihak yang ditunjuk oleh Wakif untuk memperoleh manfaat dari harta yang telah diwakafkan tersebut. Penunjukkan ini akan dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf.

4. Akta Ikrar Wakaf

Akta ini ialah bukti pernyataan dari kehendak wakif yang mewakafkan hartanya untuk kemudian akan dikelola oleh Nazhir sesuai dengan peruntukan harta tersebut.

Baca Juga: Doa Shalat Istikharah, Bacaan Niat, Lengkap Arab, Latin dan Terjemah, Waktu?

Demikian sudah kami jelaskan apa saja serba-serbi wakaf yang harus kamu ketahui. Semoga artikel singkat ini dapat menambah pengetahuanmu ya.***

Sumber: Akun Instagram Teman Wakaf

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kapan Nisfu Syaban 2025? Cek Tanggal di Sini!

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB