GORAJUARA - Tentu sebagian dari kita sudah tidak asing lagi dengan kata wakaf ini. Ya, dalam bahasa Arab ejaan ini ditulis dengan nama waqf.
Namun, jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata yang baku untuk istilah tersebut ialah wakaf.
Sebenarnya, apa sih pengertian dari wakaf itu? Di benakmu, apa yang kamu bayangkan terkait kata wakaf?
Baca Juga: Ya Habibi Ya Muhammad, Salah Satu Lagu Opik, Kerinduan pada Baginda Nabi
Apakah sebidang tanah yang luas? Atau sebuah Masjid di suatu desa? Pondok Pesantren kah?
Dari pada bingung, secara bahasa Wakaf berarti menahan. Adapun secara syari’ah berarti menahan harta asal (pokok) dan menyedekahkannya di jalan Allah.
Sederhananya adalah harta yang diwakafkan tersebut akan diserahkan kepemilikannya secara permanen atau dengan durasi waktu tertentu kepada pihak pengelola baik kelompok maupun individu.
Baca Juga: Teks Khutbah Jumat tentang Lingkungan Hidup: Kurangi Dampak Global Warming dengan Berjalan Kaki
Setelah itu, pihak yang diserahkan harta wakaf tersebut akan mengelola agar aset tersebut bisa menjadi produktif dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas.
Setelah tau apa yang dimaksud dengan wakaf. Kamu harus tau juga istilah-istilah yang biasa digunakan dalam dunia per-wakaf-an.
1. Wakif
Wakif adalah pihak yang memiliki harta dan kemudian memberikan hartanya tersebut kepada pihak pengelola. Wakif ini bisa berupa perorangan, badan hukum, maupun organisasi, loh.
Baca Juga: Ustaz Hepi Andi Bastoni: Apakah Berani Tegakkan Hukum atau Tidak?