LGBT dalam Sudut Pandang Islam

photo author
- Selasa, 10 Mei 2022 | 08:30 WIB
LGBT dalam Sudut Pandang Islam ((Foto: Gorajuara.com/dok: Pixabay))
LGBT dalam Sudut Pandang Islam ((Foto: Gorajuara.com/dok: Pixabay))

Pertama, Surat al-Anbiya’ [21]: 74 yang berhubungan dengan perilaku homoseksual.

Kedua, Surat al-A’raf [7]: 157 yang berhubungan dengan aneka makanan yang diharamkan, seperti babi, darah dan bangkai.   

Simpulan dari paparan di atas adalah Al-Qur’an melabeli homoseksual sebagai perilaku fahisyah yang berarti perbuatan keji yang tergolong dosa besar; dan sebagai perilaku khabits yang berarti perbuatan hina, baik secara logis maupun empiris.

Secara logis, homoseksual dinilai hina, karena menyalahi fitrah manusia normal yang menyukai lawan jenis. Secara empiris, homoseksual dinilai hina oleh mayoritas umat manusia di berbagai belahan dunia.

Tampaknya bukan hanya Islam yang mengingkarinya, melainkan seluruh agama di dunia juga mengingkari perbuatan homoseksual.   

Dalam Fikih, terdapat perbedaan terminologi dan konsekuensi hukum dari perbuatan asusila yang berhubungan dengan nafsu kelamin.

Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu mengidentifikasi tiga istilah yang relevan dengan topik LGBT, yaitu Zina, Liwath dan Sihaq. Berikut uraian detailnya:

Baca Juga: Viral! Guru Seni Menari Di Kelas Dengan Murid, Nadiem Makarim: Pasti Senang Punya Guru Kreatif Seperti Ini

Pertama, Zina.

Yaitu hubungan asusila antara laki-laki dengan wanita yang bukan pasangan suami-istri sah.

Bagi pelaku zina yang belum menikah (ghairu muhshan), hukumannya adalah dipukul (dera) sebanyak 100 kali, tanpa perlu dikasihani (Q.S. al-Nur [24]: 2).

Bagi pelaku zina yang sudah menikah (muhshan), hukumannya adalah dihukum mati dengan cara dirajam atau dilempari batu dan sejenisnya.

Baca Juga: Kisah Fauzan, Bocah Penjual Agar-agar yang Berjuang Demi Sang Ibu   

Kedua, Liwath (Gay).

Yaitu hubungan homoseksual antara laki-laki dengan laki-laki.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kapan Nisfu Syaban 2025? Cek Tanggal di Sini!

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB