Bila membatalkan puasa di rumah, tentu akan ketahuan orang rumah. Oleh karenanya agar aman dan leluasa membatalkan puasa dengan makan dan minum, maka hal ini dilakukan di luar rumah.
Membatalkan puasa sebelum waktunya, tanpa uzur syari’I atau tanpa alasan yang dibenarkan syari’at Islam, tentu tidak boleh. Kecuali ketika dalam perjalanan atau sedang sakit. Di kedua kondisi ini, seseorang boleh membatalkan puasanya.
Bila tidak ada alasan yang dibenarkan oleh syari’at, tidak boleh seorang muslim dan muslimah membatalkan puasanya. Baik membatalkan di rumah atau di luar rumah, karena setiap tempat akan menjadi saksi yang memberatkan di hari kiamat kelak.
Ya Allah ingatkan kami selalu dimana pun kami berada agar tidak melakukan maksiat. Dengan mengingatkan kami akan ayat di atas dan kisah ketakwaan para sahabat Rasulullah saw