GORAJUARA - Ulama kontemporer juga menyepakati bahwa prinsip ini dengan menambahkan beberapa prinsip yang baru, antara lain;
- Musyarawah (Syura)
- Keadilan (Al-Adalah)
- Kebebasan (Al-khuriyah)
- Persamaan (Al-musawah)
Baca Juga: Diramalkan Tahun 2022 akan Terjadi Bencana Besar, Roy Kiyoski: Entah Itu Tsunami, Banjir atau Hujan
Baca Juga: Densus 88 Antiteror Ringkus Tiga Terduga Teroris di Jawa Tengah
- Pertanggungjawaban atas apa yang ia ambil (masuliyatul inasah)
Dalam masalah pemerintahan dan kenegaraan ini, para ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda.
Di tengah perbedaan pendapat tersebut, terdapat satu kesamaan dalam tujuan akhir dari sebuah pemerintahan, yakni mewujudkan kemaslahatan umat manusia.
Baca Juga: Masa Lalu Ustdaz Yusuf Mansur, Ternyata Pernah Keluar Masuk Penjara
Misalnya, dalam bentuk negara, negara-negara Islam memiliki bentuk negara yang berbeda-beda, misalnya Arab Saudi dengan kerajaan, Oman dengan Kesultanan, dan lain-lain.
Hal ini menunjukkan adanya keragaman ijtihad para ulama dan bagaimana menempatkan Islam dalam sistem pemerintahan. Perbedaan-perbedaan ini sangatlah wajar adanya.
Untuk saat ini, ada 4 tipe negara Islam, yakni ;