Oleh karena itu, wajar jika kebebasan berpendapat dan oposisi mendapat perhatian dari Abu Hanifah, baik dalam bentuk teori pemikiran maupun dalam bentuk aktivitas gerakannya.
Baca Juga: Mario Suryo Aji Wakili Indonesia Pada Moto3 2022 Mendatang
Baca Juga: Kerja Keras dan Air Mata di Balik Sukses Prilly Latuconsina Raih Cumlaude
Detalnya, kebebasan berpendapat dan oposisi tidak hanya terjamin untuk umat Islam sesuai dengan yang ada dalam syari’at saja, tetapi juga wajib, yaitu ketika dalam amar makruf nahi mungkar.***