Abu Hanifah, Imam Kebebasan Dan Berpendapat: Kebebasan Berpendapat Hukumnya Wajib Dan Sesuai Syariat Islam

photo author
- Rabu, 8 Desember 2021 | 17:00 WIB
Ilustrasi (Gorajuara/Unsplash @mhrezaa)
Ilustrasi (Gorajuara/Unsplash @mhrezaa)

Oleh karena itu, wajar jika kebebasan berpendapat dan oposisi mendapat perhatian dari Abu Hanifah, baik dalam bentuk teori pemikiran maupun dalam bentuk aktivitas gerakannya.

Baca Juga: Mario Suryo Aji Wakili Indonesia Pada Moto3 2022 Mendatang

Baca Juga: Kerja Keras dan Air Mata di Balik Sukses Prilly Latuconsina Raih Cumlaude

Detalnya, kebebasan berpendapat dan oposisi tidak hanya terjamin untuk umat Islam sesuai dengan yang ada dalam syari’at saja, tetapi juga wajib, yaitu ketika dalam amar makruf nahi mungkar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syirai Asfaraina

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kapan Nisfu Syaban 2025? Cek Tanggal di Sini!

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB