Pemerintah Swedia Masih Izinkan Kebebasan Berekspresi Pembakaran Al-Quran

photo author
- Selasa, 29 Agustus 2023 | 12:16 WIB
Mobil dan kendaraan lapis baja yang diterjunkan untuk lindungi kebebasan berekspresi pembakaran Al-Quran. (Gorajuara/ Instagram/ @cordova.media)
Mobil dan kendaraan lapis baja yang diterjunkan untuk lindungi kebebasan berekspresi pembakaran Al-Quran. (Gorajuara/ Instagram/ @cordova.media)

GORAJUARA - Menyusul pemerintah Denmark mengeluarkan peraturan larangan pembakaran kitab suci pemerintah Swedia bersikap lain.

PM Swedia, Ulf Kristersson memberikan pernyataan bahwa  pemerintah Swedia menghormati keputusan negara Denmark.

Namun Swedia tidak bisa mengikuti langkah yang diambil pemerintah Denmark.

Baca Juga: Alasan dan Proses Denmark Keluarkan UU Pelarangan Pembakaran Kitab Suci, Bagaimana Dengan Sikap Swedia?

Pemerintah Swedia berdalih bahwa Swedia dan Denmark beda peraturan dan undang-undang.

Bila ingin mengikuti langkah dan sikap pemerintah Denmark terkait pelarangan pembakaran kitab suci, Swedia harus melakukan amandemen konstitusi.

Oleh karenanya tidak aneh pemerintah Swedia masih mengizinkan aksi pembakaran kitab suci.

Baca Juga: 11 Resep Agar Menjadi Kaya Menurut Kitab Talim Mutaalim! Nomor 7 Mudah Dilakukan

Ini terbukti dengan aksi pembakaran Al-Quran yang kembali dilakukan oleh atheis Salwan Momika.

Kini atheis Salwan melakukan pembakaran Al-Quran di depan masjid di Medborgarplatsen.

Seorang Muslim berteriak memprotes aksi yang dilakukan oleh Salwan.

Baca Juga: Benarkah Masyarakat Dilarang Pergi Haji Lebih dari Satu Kali?

Namun tiba-tiba, seorang polisi yang berpakaian sipil, menyuruhnya diam.

Untuk 'kebebasan berekspresi' membakar Al-Quran, pemerintah Swedia kerahkan 100 anggita kepolisian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Dini

Sumber: Instagram @cordova.media

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kapan Nisfu Syaban 2025? Cek Tanggal di Sini!

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB