Benarkah Masyarakat Dilarang Pergi Haji Lebih dari Satu Kali?

photo author
- Sabtu, 26 Agustus 2023 | 09:06 WIB
Ilustrasi tawaf di depan Ka’bah saat sedang melaksanakan ibadah haji. (Gorajuara/dok: Pixabay/@Konevi)
Ilustrasi tawaf di depan Ka’bah saat sedang melaksanakan ibadah haji. (Gorajuara/dok: Pixabay/@Konevi)

GORAJUARA - Kaum muslim yang mampu mengerjakannya diwajibkan melaksanakan ibadah haji. Pelaksanaannya hanya diwajibkan sekali dalam seumur hidup.

Kewajiban ibadah haji tercantum dalam Surat Ali Imran ayat 97, Allah SWT berfirman:

... وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ ...

Artinya: "(Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana."

Baca Juga: Lirik Lagu Sunda Fenomenal Bubuy Bulan, Tembang Romantis yang Tak Lekang Ditelan Waktu

Belum lama ini muncul wacana masyarakat dilarang pergi haji lebih dari satu kali. Menurut Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, kebijakan ini dilakukan untuk memotong lamanya antrean keberangkatan haji.

Menurut Muhadjir, kewajiban haji bagi yang mampu juga hanya satu kali. Oleh karena itu, dia menyarankan kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji.

"Wacana ini perlu dibahas karena jemaah haji yang semakin menua berimplikasi terhadap kesehatan," kata Muhadjir seperti dikutip dari laman resmi Kemenko PMK, Sabtu (26/8/2023).

Baca Juga: Catat! Mulai 1 Januari 2024, Masyarakat Beli Gas Elpiji 3 Kilogram Harus Bawa KTP

Muhadjir menilai hasil seminar ini dapat direkomendasikan dan diimplementasikan untuk memperbaiki pelayanan haji, khususnya di sektor kesehatan. Mengingat ke depan persoalan kesehatan akan semakin kompleks karena semakin banyak jemaah lansia.

"Semakin banyak yang lansia karena antrian yang panjang. Itu masalah serius yang harus dipersiapkan," ujarnya.

Berdasarkan data penyelenggaraan haji pada 2023 menunjukkan 43,78 persen jemaah berusia lebih dari 60 tahun. Sedangkan, jemaah haji Indonesia yang meninggal pada tahun itu mencapai 774 orang atau 3,38 permil dengan mayoritas berumur lansia.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kapan Nisfu Syaban 2025? Cek Tanggal di Sini!

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB