GORAJUARA - Wasiat merupakan pernyataan tertulis atau lisan dari seseorang yang mengarahkan bagaimana harta benda yang dimilikinya harus dikelola setelah ia meninggal dunia (wasiat maut) tahu belum (wasiat hibah).
Dalam Islam, pewaris tidak dapat menentukan wasiat bagi ahli waris, benarkah demikian?
Di Agama Islam hukum waris sudah ditentukan secara detail dan adil.
Baca Juga: Heboh Salshabilla Adriani Akan Digantikan Syifa Hadju di Bidadari Surgamu, Rizky Nazar Angkat Bicara
Sebelum membahas hal tersebut kita perlu mengenal golongan ahli waris yang telah di sebutkan dalam islam.
Ahli waris dalam Islam dikelompokkan menjadi dua berdasarkan hubungannya :
Pembagian menurut menurut hubungan darah:
1. Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek
2. Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek
Adapun menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
Apabila semua ahli waris masih ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Lantas apakah benar pewaris tidak dapat menentukan wasiat?
Perlu diketahui saat akan meninggal pewaris tidak berhak menentukan siapa saja yang akan memperoleh harta yang akan ditinggalkan.