Mereka tidak bernilai berdosa saat berbuat kesalahan sampai terbangun (bagi orang yang tidur), menjadi dewasa (bagi anak-anak) dan sehat kembali (bagi orang gila).
Dengan kata lain, orang yang mimpi basah saat sedang puasa di siang hari maka tidak dihitung baginya dalam perbuatan dosa.***