Apabila ada penambalan perak ukuran besar karena ada hajat, maka diperbolehkan namun makruh.
Dalam sebuah hadist, Rasulullah SAW bersabda:
"Janganlah kalian minum dari bejana emas dan perak dan jangan pula kalian makan dari piring-piring emas dan perak.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ada juga pendapat Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Sholih Ali Bassam RA yang mengatakan, "Alasan pelarangan lebih karena dapat menimbulkan kesombongan, angkuh dan takabur dalam jiwa sang pemakai".
3. Mencela makanan
Selanjutnya larangan dalam hal makan dan minum dalam Islam adalah mencela makanan.
Hal ini tanpa disadari dilakukan orang-orang dan dianggap sepele.
Seperti misalnya ketika seseorang tidak menyukai makanan tertentu, maka ia akan menjelaskan apa yang tidak disukainya dari makanan tersebut.
Dalam hal ini, mereka akan menyinggung rasa, bau atau bentuknya yang tidak mereka sukai.
Baca Juga: Transformasi Gerbang Tol: MLFF - Masa Depan Transaksi Tol Tanpa Sentuh Indonesia
Padahal jika seseorang tidak menyukai suatu makanan, maka cukup tinggalkan dan tidak usah mencela.
Dilarang mencela makanan karena ia itu sangat mulia dan manusia bisa binasa tanpanya.
Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah ra bahwasanya Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya:
"Nabi SAW tidak pernah mencela makanan sekalipun. Apabila beliau berselera (suka), beliau memakannya. Apabila beliau tidak suka, beliau pun meninggalkannya (tidak memakannya)." (HR. Bukhari no 5409 dan Muslim no 2064)