Inilah 3 Larangan Makan dan Minum dalam Islam yang Perlu Diketahui, Salah Satunya Terkait Jenis Peralatan

photo author
- Senin, 4 Desember 2023 | 09:43 WIB
Ada sejumlah larangan makan dan minum dalam agama Islam (Foto: Gorajuara/ Unsplash/ Sander Dalhuisen)
Ada sejumlah larangan makan dan minum dalam agama Islam (Foto: Gorajuara/ Unsplash/ Sander Dalhuisen)

GORAJUARA -Dalam agama Islam, segala aktivitas manusia diatur sedemikian rupa, termasuk makan dan minum.

Saat melakukan aktivitas makan dan minum, ada tiga larangan yang perlu diketahui oleh umat Islam.

Dilansir dari laman hadist.id dan NU Lampung oleh GORAJUARA, berikut larangan makan dan minum yang perlu diketahui umat muslim:

Baca Juga: Inilah 3 Adab Makan dan Minum dalam Islam yang Diajarkan Rasulullah SAW, Nomor 2 Terbukti Secara Ilmiah

1. Makan dan minum sambil berdiri

 

Memang makan dan minum sambil berdiri tidak diharamkan, namun lebih utamanya dilakukan ketika duduk sebagaimana dilansir dari NU Online:

"Minum sambil berdiri tanpa uzur menyalahi yang utama berdasarkan larangan pada hadits riwayat Imam Muslim."

(Lihat Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, [Beirut, Al-Maktab Al-Islami: 1405 H], juz VII, halaman 340).

NU menyarankan orang-orang yang tidak memiliki uzur atau hajat tertentu untuk makan dan minum sambil duduk untuk mengejar keutamaan.

Baca Juga: Belajar dari Uwais Al Qarni yang Dibicarakan oleh Rasulullah SAW, Berkomitmen Tinggi kepada Ibunda

2. Memakai peralatan makan dari perak dan emas

Dilansir GORA JUARA dari laman resmi NU Online, terkait tambalan emas dan perak ada beberapa pendapat.

Dalam hal ini, ada pendapat mengatakan haram apabila wadah yang ditambal dengan tambalan perak berukuran besar digunakan untuk tujuan berhias.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: NU Lampung, hadist.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kapan Nisfu Syaban 2025? Cek Tanggal di Sini!

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB