3 Kementerian Berkolaborasi Bantu Siswa Lewat Penerima Dana PIP 2021, Begini Cara Cek Nama Penerima

photo author
Janitra Achmad, Gora Juara
- Sabtu, 25 Desember 2021 | 12:57 WIB
Dana PIP, siswa segera lakukan aktivasi rekening. (Foto: Gorajuara.com/Dok. seputarlampung.pikiran-rakyat.com)
Dana PIP, siswa segera lakukan aktivasi rekening. (Foto: Gorajuara.com/Dok. seputarlampung.pikiran-rakyat.com)

Baca Juga: Klasemen Liga Spanyol: Real Madrid Makin Nyaman di Puncak

Setelah klik tombol "Cari", akan muncul data yang diminta, yaitu terkait penerima bantuan PIP 2021.

Dilansir dari laman resmi indonesiapintar.kemdikbud.go.id, besaran dana bantuan PIP 2021 yang diterima akan berbeda di setiap jenjang pendidikan.

Besaran bantuan dana yang diberikan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) setiap jenjangnya adalah sebagai berikut:

- Jenjang SD/Paket A: Rp 450.000 per tahun

- Jenjang SMP/Paket B: Rp 750.000 per tahun, dan

Jenjang SMA - SMK/Paket C/Kursus: Rp 1.000.000 per tahun

Para penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) ini akan menyasar pada siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca Juga: Jadwal Bioskop Trans TV dan Sinopsis, Sabtu 25 Desember 2021. Berikut Link Live Streaming

Dana bantuan PIP tersebut dapat dicairkan secara perorangan maupun kolektif melalui bank penyalur, yaitu Bank Nasional Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Bagi jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus yang memegang KIP dapat mencairkan dan bantuan PIP 2021 melalui BRI.

Sedangkan untuk pemegang KIP jenjang SMA - Paket C dapat mencairkan dan bantuan PIP 2021 melalui BNI.

Khusus bagi pemegang KIP jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru jika dana PIP 2021 akan diambil secara perorangan.

Pengambilan dana PIP 2021 secara kolektif, dapat dikuasakan kepada kepala sekolah, ketua lembaga, bendahara sekolah, atau bendahara lembaga.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Guru Panca Mulia

Jumat, 17 April 2026 | 23:51 WIB